SOLOK KOTA - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali meringkus 3 orang warga yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Sabu, Kamis dini hari, 22 Desember 2022, di pinggir jalan, Jorong Balai Panjang, Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Tiga orang itu adalah laki-laki berinisial AF (31 Tahun ) warga Jorong Bandaliko, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, FDYU (26 tahun) warga Jorong Dalimo, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, dan YN (32 tahun) warga Jorong Balai Panjang, Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasat Narkoba IPTU Rico Wijaya, SH, penangkapan tiga orang terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika itu adalah berkat informasi dari masyarakat, yang menerangkan bahwa di daerah Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pada Kamis dini hari sekira pukul 00.05 WIB, bertempat di Pinggir Jembatan Buai Jorong Balai Panjang Nagari Saniang Baka Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, berhasil diamankan1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku yang diberikan oleh masyarakat, saat sedang duduk diatas sepeda motor dalam posisi terparkir, yang kemudian diketahui identitasnya berinisial YN.
Pada saat hendak diamankan, sebelumnya Petugas melihat terduga pelaku (Tersangka) melemparkan sesuatu barang yang mencurigakan kearah depan sepeda motor yang didudukinya. Saat hendak diamankan, YN sempat terjatuh bersamaan dengan sepeda motor yang didudukinya, hingga jok sepeda motor terlepas. Dari dalam bagasi jok motor itu, jatuh 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi Tersangka diamankan, ditemukan 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, tepat di depan posisi Tersangka dengan jarak sekira 2 (dua) meter.
Kepada petugas kepolisian, YN menerangkan bahwa memang benar 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang berisi paket narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang sengaja diletakkan di lokasi tersebut untuk diserahkan kepada seseorang. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap badan Tersangka sehingga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam dari saku celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit handphone lipat merk Samsung warna hitam putih dari saku celana belakang sebelah kanan, yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Soul warna hitam tanpa plat nomor tanpa kunci kontak yang digunakan Tersangka serta 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik yang ditemukan berjarak sekira 10 (sepuluh) centimeter dari posisi sepeda motor diamankan.
Kemudian berselang lebih kurang 10 menit, sekira pukul 00.15 WIB, masih di pinggir jalan, Jorong Balai Panjang, Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok itu, terlihat 2 (dua) orang laki-laki yang diduga juga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Saat Tim menghampirinya, kedua terduga pelaku itu berusaha melarikan diri, dan terlihat salah seorang dari laki-laki tersebut membuang sesuatu.
Setelah dilakukan pengejaran hingga keduanya berhasil diamankan, Tim Petugas melakukan pemeriksaan, dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening di pinggir jalan tersebut, yang diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku.
Setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melanjutkan pemeriksaan di dalam rumah AF, dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil berisi1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan kaca pirek, kemudian di dalam rumah tersebut juga ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terlapor tersebut.
Selain itu, sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp. 3.602.000. - (tiga juta enam ratus dua ribu) rupiah, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna pink, 1 (satu) unit Handphone lipat merk Samsung warna putih. Kemudian 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi timbangan digital merk digital scale, 2 (dua) pak plastik klip bening. serta 1 (satu) buah kotak merk Fleco yang berisi alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah pipet lurus, 1 (satu) buah pipet L, 1 (satu) bungkus cottoonbud, dan 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau.
Selanjutnya, ketiga Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya itu, ketiganya tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 huruf A, `Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara hingga seumur hidup. (Amel)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|