SOLOK KOTA - Satreskrim Polres Solok Kota menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagi pelaku pencurian ternak (Curnak) sapi, pada Kamis, 17 Mei 2023.
Keduanya adalah Y (30 tahun) warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, dan A (56 tahun) warga Jorong Sampu Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Selain dua orang tersebut, juga diamankan seorang penadah berinisial R (51 tahun) yang merupakan oknum Kepala Jorong di Nagari Batu Banyak, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, melalui Kasatreskrim IPTU Nanang Saputra, SH, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 16 Mei 2023, bahwa 2 (dua) ekor ternak sapi miliknya hilang di kandang, di Jalan Muaro RT 003 RW 001 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, yang diketahui saat hendak mengeluarkannya dari kandang, sekira pukul 06.30 WIB. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lingkungan rumahnya, juga tidak ditemukan.
Berdasarkan laporan itu, selanjutnya tim Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, hingga menemukan ciri kendaraan yang diduga digunakan oleh terduga pelaku pencurian ternak sapi tersebut.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kemudian tambah Nanang, tim melacak keberadaan mobil tersebut ke rumah potong hewan Kota Solok, namun tidak ditemukan. Berkat kegigihan Tim Satreskrim Polres Solok Kota, akhirnya tak sampai berselang waktu 24 jam dari diterimanya laporan warga, pada Rabu pagi, 17 Mei 2023 bertempat di Jalan By Pass Kelurahan KTK Kota Solok, ditemukan dan diamankan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki jenis pickup warna putih dengan tenda terpal biru yang identik dan sesuai dengan ciri mobil yang terekam CCTV dan dicurigai sebagai mobil yang digunakan pelaku aksi pencurian, seorang laki-laki berinisial A. Awalnya A yang merupakan salah satu Tersangka tidak mengakui perbuatannya dengan beralibi bahwa mobil tersebut digunakan oleh anaknya yang saat itu disebutkannya sedang sarapan di rumah kontrakannya. Saat didatangi ke rumah kontrakan tersebut, tim petugas tidak menemukan anak dari A, namun seorang laki-laki berinisial Y yang tengah main chip (judi slot). Saat ditanyai petuigas Y langsung mengakui bahwa dirinya memang terlibat dalam pencurian ternak sapi itu.
Kemudian dari hasil introgasi mendalam yang dilakukan beserta bukti-bukti, akhirnya A tidak dapat mengelak dan mengaku kepada Tim Satreskrim Polres Solok Kota, bahwa dirinya memang ikut terlibat.
Tidak hanya di situ, tambah Kasatreskrim Polres Solok Kota, berdasarkan laporan Polsek X Koto Dibawah, juga diterima pengaduan masyarakat dengan kasus yang sama, pencurian satu ekor ternak sapi di Nagari Tanjung Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Setelah dilakukan penyelidikan dan dikumpulkan bukti-bukti, akhirnya tersangka mengakui bahwa pelakunya juga adalah mereka.
Ketiga sapi tersebut dijual kepada R seharga 15 juta rupiah untuk 2 ekor sapi sapi yang digasaknya di Tanah Garam, kemudian 1 ekor lagi hasil jarahannya di Tanjung Alai dijual 6 juta rupiah. Namun saat tim melakukan penangkapan di kediaman R, hanya ditemukan 2 ekor sapi, sementara 1 ekor lagi disebutkannya telah dipotong.
Adapun modus operandi tersangka, terang Kasatreskrim, aksi pencurian dilakukan pada malam hari dengan mengambil ternak ke kandang sapi warga. Sebagai barang bukti, selain 2 ekor sapi dan 1 unit mobil Suzuki Pick Up warna putih bernomor Polisi BA 8191 BN berikut terpal warna Biru, tambah Nanang, juga ditemukan tali-tali yang diduga pengikat sapi yang dicurinya, tali kawat seling, senter yang diduga sebagai alat penerangan saat pelaku melancarkan aksinya, gunting, alat komunikasi atau Handphone, serta uang tunai dari kedua tersangka dengan total jumlah sebanyak 1 juta 850 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan sapi-sapi tersebut.
Kepada petugas tersangka sempat mengakui bahwa hasil curiannya itu digunakan untuk membeli Chip judi online (Judi Slot) serta dikirimkan untuk kebutuhan keluarga mereka.
“Atas perbuatannya, Tersangka Y (30 tahun) warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, dan A (56 tahun) warga Jorong Sampu Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman pidana penjara 7 tahun. Sementara R sebagai Penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, hingga terancam hukuman 4 tahun penjara, ” terang IPTU Nanang Saputra.
Ditembahkan Kasatreskrim Polres Solok Kota, dari cara komunikasi tersangka yang dilihat dari histori percakapan aplikasi pesan di alat komunikasinya, tersangka diduga telah sering dan berpengalaman melakukan aksi tindak pidana pencurian. (Amel)